5 Taruna PIP Semarang yang Tewaskan Juniornya Dituntut 9 Tahun Penjara

Antara, Jurnalis
Selasa 17 Mei 2022 13:32 WIB
Sidang kasus penganiayaan taruna PIP Semarang. (Foto: Ant)
Share :

SEMARANG - Lima taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang, Jawa Tengah, menjdi terdakwa penganiayaan yang menewaskan juniornya, Zidan Muhammad Faza. Lima orang ini dituntut 9 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum Niam Firdaus menyatakan, kelima terdakwa terbukti melanggar dua dakwaan yang bersifat kumulatif, yakni Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 170 ayat 1 KUHP.

Kelima terdakwa tersebut masing-masing Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, Albert Jonathan Ompusungu, dan Budi Dharmawan.

BACA JUGA:Breaking News! Pipa Gas Pertamina Meledak Hebat, 2 Warga Jadi Korban

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya memutuskan, menyatakan kelima terdakwa terbukti bersalah, menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa masing-masing dengan hukuman 9 tahun penjara," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu tersebut.

Dalam dakwaan pertama, kata dia, penganiayaan yang dilakukan kelima terdakwa menyebabkan kematian terhadap taruna Zidan Muhammad Faza.

Sementara pada dakwaan kedua, perbuatan kelima terdakwa menyebabkan 14 taruna juniornya mengalami sakit di bagian perut akibat pukulan dan ataupun tendangan.

Perbuatan para terdakwa tersebut, lanjut dia, telah memenuhi unsur pidana atas apa yang didakwakan.

Adapun dalam pertimbangan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya