Barang bukti kini diserahterimakan ke BKIPM Surabaya I untuk ditangani. Kasus tersebut, kata Heru akan diproses hukum lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku oleh Bea Cukai Juanda terkait pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan.
“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap kinerja petugas terkait penggagalan penyelundupan benih bening lobster. Dan memberikan peringatan bagi pihak-pihak yang masih coba-coba melakukan tindakan pelanggaran di wilayah kami,maka Lanudal Juanda bersama para petugas tak segan melaksanakan penindakan," katanya.
(Angkasa Yudhistira)