Masa Jabatan RT/RW Jadi 5 Tahun, Wagub Ariza: Keinginan dari Warga

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Jum'at 20 Mei 2022 21:22 WIB
Wagub Ariza (Foto: MNC Portal)
Share :

Adapun Pergub tersebut diteken Anies pada 28 April 2022. Diketahui Pergub 22 merevisi Pergub 171 Tahun 2016 yang diteken eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam Pergub masa jabatan pengurus RT/RT hanya 3 tahun.

"Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pergub Anies.

Berikut bunyi Pasal 28 Pergub 22 Tahun 2022 tentang Masa Jabatan Pengurus RT atau RW;

(1) Masa jabatan Pengurus RT atau Pengurus RW selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Lurah.

(2) Pengurus RT atau Pengurus RW hanya dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

(3) Penetapar. 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhitung sejak terpilihnya Pengurus RT atau Pengurus RW yang berdasarkan Peraturan Gubernur mi.

(4) Pengurus sementara RT atau pengurus sementara RW tidak masuk dalam perhitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Baca juga: Wagub Ariza Ajak Generasi Muda Teladani Mieke Wijaya

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya