Perwira menengah Polri itu melanjutkan, setelah dilakukan penyelidikan intensif, terungkap fakta baru yang menyatakan bahwa NR ini bukan hanya berperan sebagai admin media sosial geng motor Jakarta Misteri, namun juga merupakan pendiri geng motor tersebut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, didapatkan bahwa NR ini merupakan pendiri geng motor Jakarta Misteri. Serta pelaku NR ini juga lah yang saat itu membawa senjata tajam pada saat konvoi tersebut dilakukan," ungkapnya.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti senjata tajam berbagai jenis di antaranya 1 bilah celurit bergagang hitam, 1 bilah gergaji, kemudian 1 bilah celurit warna hitam, 1 bilah lagi berwarna cokelat, dan 1 bilah celurit berwarna emas bergagang hitam.
"Para pelaku mengaku kerap melakukan konvoi ke wilayah lain, seperti ke Tangerang. Namun, pada saat konvoi di Johar Baru itu mereka belum sempat bertemu musuhnya, jadi tidak sempat terjadi keributan," jelasnya.
Akibat perbuatannya, terang Zulpan, penyidik telah menetapkan NR sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat RI Nomor 13 Tahun 195 atas dugaan membawa senjata penikam atau penusuk.
(Awaludin)