Terakhir, juga berasal dari hasil perampasan uang barang bukti dua terpidana mantan Anggota DPRD Jawa Barat, Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani sejumlah Rp592 juta. KPK berharap penyetoran uang Rp5,5 miliar itu bisa membantu memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
"Optimalisasi asset recovery dari penanganan perkara korupsi oleh KPK menjadi prioritas dalam melakukan fungsi eksekusi. Dengan cara bertahap melakukan penagihan pembayaran uang denda maupun uang pengganti dan lelang barang rampasan KPK," kata Ali.
(Khafid Mardiyansyah)