Atas hal tersebut Polisi telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Serta, mengamankan barang bukti berupa satu kapal, ikan campuran kurang lebih satu ton, kemudian JBS, satu unit pukat trawl dan dokumen kapal.
"Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp27 miliar. Hal ini dilakukan selama kurang lebih 10 tahun," jelasnya.
Atas kegiatan itu, tersangka dikenakan Pasal 85 UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Dengan ancaman hukuman Pasal 85 UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Dengan masa kurungan 5 tahun penjara.
(Awaludin)