Kapal Berbendera Malaysia Curi Ikan di Selat Malaka, Negara Rugi hingga Rp27 Miliar

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Rabu 25 Mei 2022 13:33 WIB
Plh Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Dadan (foto: MPI/Bachtiar)
Share :

JAKARTA - Plh Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Dadan mengklaim, pihaknya telah mengamankan lima orang Anak Buah Kapal (ABK) asal Malaysia yang telah melakukan Ilegal Fishing dj kawasan Selat Malaka, Aceh, Sumatera Utara. Kegiatan tersebut, terjadi usai 10 tahun beroperasi.

Dadan mengatakan, penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu 21 Mei 2022 lalu. Menurutnya, kapal tersebut tengah berlalu lalang melakukan ilegal fishing di kawasan Selat Malaka dengan terdapat bendera Malaysia yang berkibar.

"Ini kasus ilegal fishing pada hari Sabtu pukul 10.00 WIB oleh penegak hukum dilakukan oleh kapal Atareja 7007, di mana kapal yang mencuri ikan, yaitu kapal ikan asing (KIA) berbendera malaysia," ujar Dadan dalam jumpa pers di Gedung Direktorat Kepolisian Perairan, Rabu (25/5/2022).

 BACA JUGA:Kasus Illegal Fishing di RI Turun, Maling Ikan dari Malaysia Kapok?

Menurut Dadan, kapal Malaysia tersebut tidak hanya melakukan aktivitas ilegal fishing. Namun, juga melakukan penangkapan ikan menggunakan alat ilegal yakni dengan pukat trawl.

"Modus operasinya pelaku melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia yaitu di wilayah Selat Malaka, dengan menggunakan sarana kapal ikan asing Kapal KHF 1790 GT. 64,17 yang berbendera Malaysia dan menggunakan alat tangkap yang dilarang yaitu menggunakan alat tangkap pukat trawl," terangnya.

 BACA JUGA:3 Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap, Praktik Illegal Fishing Tak Ada Ampun

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya