Kapolresta Kendari Kombes Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, kedua pelaku mengedarkan sabu di wilayah Kota Kendari atas perintah dari seseorang yang dikenal pelaku dari dalam rutan.
BACA JUGA:Simpan Sabu di Bawah Kasur, Pria di Tangerang Ditangkap
Sementara itu, salah seorang pelaku Pupung mengatakan, dirinya nekat mengedarkan narkoba karena diiming – imingi upah besar usai menjual semua sabu yang telah dititipkan.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana seumur hidup.
(Arief Setyadi )