5 Negara yang Menyatakan Pro-LGBT

Tim Litbang MPI, Jurnalis
Jum'at 27 Mei 2022 05:01 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

Meskipun demikian, masih ada yang menentangnya, namun tidak menunjukkan permusuhan atau penghinaan. Mereka yang menentang berasal dari generasi yang lebih tua dan sangat religius. 

4. Selandia Baru

Pada tahun 2005, Selandia Baru memberlakukan undang-undang yang memungkinkan pasangan sesama jenis untuk masuk ke dalam serikat sipil. Kemudian, parlemen Selandia Baru melegalkan pernikahan sesama jenis pada 17 April 2013.

Hal ini menjadikan Selandia Baru sebagai negara pertama di kawasan Asia-Pasifik yang mengizinkan pernikahan sesama jenis. Undang-undang tersebut juga mengizinkan pasangan gay dan lesbian untuk mengadopsi anak.

5. Australia

Melansir dari Pew Research Center, undang-undang yang mengizinkan pasangan gay dan lesbian menikah telah disahkan di Australia pada 7 Desember 2017. Bersama dengan Selandia Baru, Australia menjadi negara kedua di kawasan Asia-Pasifik yang melegalkan pernikahan sesama jenis.

Persetujuan atas UU tersebut terjadi dalam waktu tiga minggu setelah warga Australia memberikan suara untuk melegalkan pernikahan sesama jenis, dalam referendum nasional yang tidak mengikat.

Diolah dari berbagai sumber/Septi Kurnia/Litbang MPI

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya