Jakarta PPKM Level 1, Anies Perbolehkan Perkantoran Sektor Non-Esensial WFO 100%

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Jum'at 27 Mei 2022 16:52 WIB
Anies Baswedan. (Foto: puteranegara)
Share :

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 492 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Diketahui Jakarta masuk ke PPKM Level 1 hingga 6 Juni 2022 mendatang.

Hal itu sesuai kebijakan PPKM Level 1 dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Anies memperbolehkan perkantoran sektor non-esensial maksimal 100 persen Work From Office (WFO).

 Baca juga: DKI Jakarta PPKM Level 1, Anies: Jangan Lengah Terus Terapkan Pola Hidup Sehat

"Sektor non-esensial diberlakukan maksimal 100% (seratus persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," tulis Anies dalam Kepgub dikutip, Jumat (27/5/2022).

Anies mengucap syukur atas turun level PPKM di Jakarta. Ia menyebut hal itu berkat kedisiplinan bersama untuk melewati pandemi Covid-19.

“Alhamdulillah, puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat-Nya kita bisa sampai pada level 1 saat ini. Masa-masa kritis selama pandemi telah berhasil kita lalui dengan baik. Semua ini tentu saja karena kerja sama, disiplin, dan kesabaran kita semua dalam bertahan di masa pandemi," ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya