Ia menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan tersangka dan keluarga serta rekam medis, JRS pernah terserang stroke ringan pada 2021. Stroke ringan terjadi akibat adanya kelainan jantung yang membuat penyumbatan pada pembuluh darah.
Ia mengatakan bahwa kecelakaan tersebut melibatkan 3 kendaraan roda empat dan 5 sepeda motor. Dua orang meninggal dunia dan 4 orang mengalami luka-luka.
Sambodo mengatakan berdasarkan penyelidikan, polisi menetapkan JRS yang merupakan seorang mahasiswa sebagai tersangka. JRS dikenakan Pasal 310 ayat (4) tentang kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Baca juga: Korban Kecelakaan Beruntun di Depan Menara Saidah Dilarikan ke RS Medistra dan Budi Asih
(Fakhrizal Fakhri )