Pemprov Sulsel Terbitkan Perda RTRW 2022, Terintegrasi dengan UU Ciptaker

Antara, Jurnalis
Jum'at 27 Mei 2022 13:17 WIB
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. (Foto: Ant)
Share :

Ia mengemukakan bahwa perda tersebut mencakup struktur ruang berupa pusat kegiatan dan jaringan infrastruktur serta pola ruang berupa kawasan lindung, permukiman, kehutanan, kelautan, pertambangan, pertanian, dan lingkungan.

“Kita harus menjaga kawasan yang menjadi kedaulatan pangan kita karena ini menjadi kearifan lokal kita di Sulsel. Terlebih Sulsel sebagai penyangga pangan nasional,” kata dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Abdul Kamarzuki mengapresiasi terbitnya Perda RTRW tersebut.

Selain itu, dia juga berharap perda tersebut menjadi acuan bagi pemerintah daerah lainnya dalam menyusun RTRW yang terintegrasi RZWP3K dan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Hadir pada acara tersebut, antara lain, Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani, anggota DPRD Sulsel Rahman Pina, forkopimda, bupati/wali kota se-Sulsel, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah 2, pimpinan instansi vertikal, kepala OPD lingkup Pemprov Sulsel dan kabupaten/kota, akademikus/Asosiasi Profesi Lingkup Sulsel, serta tokoh masyarakat.

(Widi Agustian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya