Turis Asal Jepang Ditangkap di Bali Gegara Simpan Ganja

Mohamad Chusna, Jurnalis
Senin 30 Mei 2022 18:00 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

"Tersangka sudah satu tahun lebih di Bali dan bekerja virtual dari sini," tuturnya.

Atas kejahatannya, Takeda ditahan dan dikenakan lasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukum penjara maksimal 12 tahun," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya