Tok! DPR Setop Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana

Felldy Utama, Jurnalis
Selasa 31 Mei 2022 12:09 WIB
Ilustrasi paripurna DPR RI (Foto: Dok Okezone)
Share :

Yandri menyampaikan, rapat Panja telah diskors beberapa kali dan lobi dengan Mensos selaku pemegang surat presiden (surpres) mengenai rancangan UU Penanggulangan Bencana sudah dilakukan, namun tak kunjung membuahkan hasil. 

Mempertimbangkan pentingya fungsi legislasi DPR, khususnya di Komisi VIII DPR RI dan memperhatikan aturan mengenai pembahasan RUU bahwa satu komisi hanya di alokasi 1 RUU, maka Komisi VIII DPR RI menyelenggarakan rapat kerja dengan para pemegang supres mengenai rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana yakni Menteri Sosial Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta pimpinan DPD RI.

Dalam rapat kerja yang dilakukan tanggal 13 April 2022 diambil kesimpulan bahwa komisi VIII DPR RI dan DPD RI serta Pemerintah Republik Indonesia sepakat untuk menghentikan pembahasan rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana pada tingkat 1 karena tidak ada kesepakatan mengenai nomenklatur kelembagaan BNPB.

"Oleh karena itu, kami mengusulkan di forum yang terhormat ini dan mohon persetujuannya untuk memutuskan penghentian pembahasan rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana sebagaimana telah diputuskan pada rapat kerja di Komisi VIII DPR RI dan memberikan kesempatan kepada Komisi VIII DPR RI untuk membahas rancangan undang-undang lainnya yang sesuai dengan bidang tugasnya," kata Yandri.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya