Ganjil-Genap Kembali Diterapkan di Jakarta, Pelanggar Dapat Dikenai Denda Rp500 Ribu

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 31 Mei 2022 18:19 WIB
Ganjil-genap diterapkan di Jakarta. (Ilustrasi/Okezone)
Share :

Sementara itu, berikut aturan ganjil-genap Jakarta 2022 :

1. Ganjil-genap juga tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum plat dasar kuning, dan kendaraan darurat lainnya.

2. Pelanggaran sistem ganjil-genap Jakarta akan dikenakan sanksi pemberian bukti pelanggaran atau tilang yang mengacu pada Pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan/ LLAJ yakni dikenakan denda maksimal Rp500 ribu.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya