"Langsung menghajar dengan kapak. Meski korban sempat teriak meminta maaf karena hanya bercanda," jelasnya.
Dalam peristiwa tersebut polisi menemukan sejumlah alat bukti di antaranya satu buah barbel beton, karung, praktik hitam, lakban putih, tali karet, sepatu, lakban, flashdisk, berisi CCTV, dan satu unit sepeda motor.
Atas perbuatan tersebut penyidik telah menetapkan 340 KUHP Subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)