Kasus Mayat Dalam Karung, Pelaku Tersinggung Korban Tawar Kakaknya Rp300 Ribu

Erfan Maaruf, Jurnalis
Kamis 02 Juni 2022 14:21 WIB
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

"Langsung menghajar dengan kapak. Meski korban sempat teriak meminta maaf karena hanya bercanda," jelasnya.

Dalam peristiwa tersebut polisi menemukan sejumlah alat bukti di antaranya satu buah barbel beton, karung, praktik hitam, lakban putih, tali karet, sepatu, lakban, flashdisk, berisi CCTV, dan satu unit sepeda motor.

Atas perbuatan tersebut penyidik telah menetapkan 340 KUHP Subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya