Tusuk Koper Penumpang, Komplotan Pencurian Bagasi Pesawat Ditangkap

Antara, Jurnalis
Kamis 02 Juni 2022 19:01 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

Para tersangka diancam Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun kurungan penjara.

Dalam kesempatan itu, dia mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan pesawat, agar membawa barang berharga dengan membawa masuk ke dalam kabin pesawat, dan jangan di simpan di dalam bagasi agar barang berharga tersebut tetap aman.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya