Kasus Korupsi Masker di Karangasem Bali, Hampir Seluruh Dana BTT Ludes!

Antara, Jurnalis
Jum'at 03 Juni 2022 11:08 WIB
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
Share :

DENPASAR - Sidang mengungkap hampir seluruh anggaran belanja tidak terduga (BTT) untuk pengadaan masker di Karangasem pada 2020 jadi objek korupsi beberapa eks pejabat di daerah tersebut.

Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menghadirkan Bupati Karangasem Periode 2016–2021 I Gusti Ayu Mas Sumantri sebagai saksi. Jaksa mengetahui dana BTT untuk pengadaan masker pada tahun 2020 kurang lebih Rp3 miliar.

Sementara itu, menurut dakwaan jaksa total kerugian negara akibat korupsi pengadaan masker itu mencapai kurang lebih Rp2,6 miliar.

BACA JUGA:OTT Eks Wali Kota Yogyakarta, Firli Bahuri : KPK Terus Bekerja Berantas Korupsi

Dalam persidangan, mantan Bupati Karangasem mengonfirmasi pertanyaan jaksa yang menanyakan sumber dana pengadaan lebih dari 500.000 masker berbahan scuba pada tahun 2020.

"Pengadaan masker untuk masyarakat bersumber dari dana apa?" tanya jaksa Matheos Matulessy kepada Mas Sumantri yang hadir di persidangan sebagai saksi.

Mas Sumantri pun menjawab dana yang dikorupsi bekas anak buahnya di Dinas Sosial itu berasal dari anggaran BTT.

Meskipun dia mengetahui sumber dana pengadaan masker, Mas Sumantri mengaku tidak menerima laporan secara tertulis mengenai rapat-rapat teknis terkait, terutama pada tanggal 6 Agustus 2020 dan 11 Agustus 2020.

Mas Sumantri kepada jaksa menyampaikan bahwa dirinya hanya memberikan instruksi penanggulangan Covid-19, termasuk di antaranya pengadaan masker di Karangasem, kepada sekretaris daerah (sekda).

"Yang saya ketahui sekda membawa usulan (pengadaan masker dari para camat, red.) setelah mendapat koreksi dari leading sector, dari Dinas Sosial, sudah itu ada para asisten, sekda, dan akhirnya saya memberi rekomendasi (disposisi, red.)," kata Mas Sumantri menjawab pertanyaan Matulessy.

Ia kepada jaksa juga menyampaikan tidak melihat secara fisik bentuk masker yang dibeli oleh bawahannya menggunakan uang negara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya