Dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil menyita puluhan paket ganja seberat 2,5 kilogram, kertas papir, sejumlah tas dan dua buah handphone.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 dan pasal 132 ayat satu tentang Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Qur'anul Hidayat)