Setelah dilakukan pemeriksaan terungkap modus pelaku dengan berpura-pura kehabisan bahan bakar minyak dan meminta sebatang rokok ke nahkoda kapal.
Disaat itulah kedua pelaku mengeluarkan parang dari perahunya dan menodongkan senjata tajam tersebut ke leher nahkoda dan penumpang hingga berhasil membawa kabur handphone dan sebuah kalung emas.
Kini kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Ditpolairud Polda Sumut karena melanggar pasal 265 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(Nanda Aria)