Jubir Kemlu Rusia: Jika Media Rusia Tidak Diizinkan Bekerja Secara Normal di AS, Kami Akan Ambil Tindakan Keras

Susi Susanti, Jurnalis
Sabtu 04 Juni 2022 14:51 WIB
Juru bicara Kemlu Rusia Maria Zakharova (Foto: Anadolu Agency)
Share :

RUSIAJuru Bicara Kementerian Luar Negeri Rusia Maria Zakharova mengatakan Jumat (3/6/2022) jika Kementerian Luar Negeri Rusia ingin menjelaskan konsekuensi dari apa yang disebut "tindakan bermusuhan Barat" kepada perwakilan resmi media asing yang berada di Moskow, Rusia.

"Jika operator media Rusia tidak diizinkan untuk bekerja secara normal di AS, Rusia akan mengambil tindakan paling keras," terangnya pada pengarahan mingguan Kementerian Luar Negeri di Moskow.

Zakharova mengatakan pusat pers Kementerian Luar Negeri akan menjelaskan konsekuensi dari "kebijakan bermusuhan pemerintah mereka, media mereka dan seluruh sektor media sambil bercanda pihaknya akan menyediakan teh dan kopi."

"Begitu banyak yang telah ditoleransi oleh jurnalis kami yang bekerja di Barat," katanya, mengulangi sekali lagi klaim Moskow bahwa media Barat melancarkan kampanye disinformasi terhadap Rusia.

Baca juga: Pentagon Kirim 3.000 Tentara ke Eropa, Rusia: AS Butuh Perang dengan Harga Berapa pun

Pada Jumat (3/6/2022), Dewan Eropa mengatakan dalam rilis berita bahwa Uni Eropa (UE) telah memberlakukan sanksi terhadap beberapa penyiar Rusia, menangguhkan kegiatan penyiaran di UE dari tiga outlet milik negara Rusia yakni Rossiya RTR/RTR Planeta, Rossiya 24 / Russia 24 dan TV Pusat Internasional. Beberapa media Rusia lainnya telah dilarang dalam putaran sanksi sebelumnya.

Baca juga:  Serangan Rudal Hantam Stasiun Kereta Api, Rusia Tuduh Ukraina Barbarisme, Minta Barat Stop Pasok Senjata

Sementara itu, Rusia memperkenalkan undang-undang sensor pada Maret lalu yang membuat organisasi berita tidak mungkin melaporkan berita secara akurat di atau dari Rusia, memaksa banyak media asing untuk mengurangi atau menutup operasi mereka di negara tersebut.

Menurut Komite Perlindungan Jurnalis, undang-undang tersebut membuat tindakan yang menyebarkan informasi "palsu" tentang invasi ke Ukraina masuk dalam kategori kejahatan atau kriminal. Siapa pun yang terbukti bersalah bisa dihukum penjara selama 15 tahun.

(Susi Susanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya