Prajurit TNI yang Dipecat karena LGBT Ketahuan Video Call Sex dan Berbuat Asusila ke 8 Anggota

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Senin 06 Juni 2022 18:27 WIB
Ilustrasi prajurit TNI
Share :

Sejak saat itu, AP diketahui melakukan kegiatan LGBT misalnya pada 2017 dengan melakukan hubungan sesama jenis di salah satu Apartemen di Kota Depok. AP diketahui melakukan hubungan sesama jenis dengan anggota militer lainnya yakni REA yang bermula dari perkenalan di aplikasi khusus gay pada ponsel.

Tindak kesusilaan AP juga terulang pada 2020 dengan JH dengan perkenalan melalui media sosial. Tak hanya itu AP juga terbukti melakukan sejumlah hubungan badan sesama jenis dengan anggota Polri dan masyarakat sipil.

"Menyatakan terdakwa tersebut di atas yaitu AP, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ketidaktaatan yang sengaja," tulis salinan putusan tersebut.

Majelis Hakim kemudian memutus penjara selama sembilan bulan terhadap terdakwa AP pada 27 September 2021. AP juga menerima pidana tambahan yaitu pemecatan dari dinas militer.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya