Dalang Penembakan Brutal yang Tewaskan Dua Warga, Ketua Partai Terancam Hukuman Mati

Taufan Mustafa, Jurnalis
Senin 06 Juni 2022 12:26 WIB
Foto: MNC Media
Share :

Uang tersebut digunankan untuk membeli dua handphone sebagai keperluan komunikasi “ Sementara untuk jenis senjata yang digunakan masih dalam pengembangan,”sambungnya.

Masih kata Winardy, untuk pengembangan lebih lanjut, para pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan 338 junto pasal pembunuhan berencana 340.

“Dengan maksimal hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tutupnya,

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya