JAKARTA - Kasus penembakan yang diduga melibatkan Walpri Pangdam Kasuari yang tak lain mempelai pria menembak adik iparnya dalam resepsi pernikahan di Manokwari, ditindak sesuai prosedur hukum militer dan transparan.
(Baca juga: 4 Fakta Pernikahan Walpri Pangdam Kasuari Berujung Maut, Berawal dari Joget Dangdut)
"Mekanisme hukum di TNI AD akan dijalankan sesuai prosedur dan transparan, artinya, tidak ditutup-tutupi. Kami ikuti arahan Bapak Kasad terkait dengan penegakan hukum di militer," kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna di Jakarta, Senin (6/6/2022).
Sebagaimana pernah ditegaskan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman selaku pembina kekuatan TNI AD, Tatang mengatakan Kasad akan bertanggung jawab atas penegakan hukum terhadap oknum prajurit TNI AD yang melanggar ketentuan dan aturan.
Menurutnya, penyelesaian kasus tersebut akan dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku dalam sistem peradilan militer.
Tatang menjelaskan Detasemen Polisi Militer Kodam (Denpomdam) XVIII/Kasuari langsung bertindak cepat usai mendapat laporan tentang insiden penembakan yang diduga dilakukan oleh Sertu AFTJ hingga melukai dua korban, yakni adik iparnya sendiri berinisial RIB dan seorang anggota TNI AD Sertu B.
Dengan tindakan cepat itu, tambahnya, terduga pelaku dapat langsung diamankan untuk diproses secara hukum.
"Saat ini, terduga pelaku sedang menjalani proses hukum oleh Pomdam Kasuari. Pemeriksaan awal sudah dilakukan terhadap yang bersangkutan dan beberapa saksi. Hingga kini, masih terus dilakukan pengembangan untuk mengumpulkan bukti. Jika benar melanggar, akan langsung diproses sesuai ketentuan hukum militer yang berlaku," jelasnya.