2. Bangladesh
Bangladesh pernah mengalami banjir yang merendam dua pertiga wilayahnya sepanjang tahun 1988-1998. Penyebabnya adalah kantong plastik yang berserakan dan menyumbat hampir seluruh saluran air. Oleh karena itu, pada tahun 2002, Bangladesh mulai memberlakukan larangan ketat penggunaan kantong belanja yang terbuat dari polyethylene atau poly-propylene.
Jika ada pihak yang memproduksi, mengimpor, dan memasarkan plastik, maka akan dikenakan hukuman 10 tahun penjara atau denda 1 juta taka. Sedangkan bagi yang mendistribusikan dan menggunakannya untuk kebutuhan komersial akan dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda 10 ribu taka.
3. Afrika Selatan
Afrika Selatan telah memberlakukan peraturan ketat mengenai penggunaan tas plastik sejak tahun 2003. Ritel yang menggunakan tas plastik akan didenda 100 ribu rand atau hukuman 10 tahun penjara. Sebelum peraturan ini diberlakukan, penggunaan plastik di negara ini mencapai 8 miliar lembar per tahun. Kini setelah ada peraturan tersebut, pembeli harus membawa tas sendiri ketika belanja.