JAKARTA - Sampah plastik menjadi isu yang masih jadi topik perbincangan saat ini. Hal ini karena sampah plastik merupakan salah satu ancaman besar bagi lingkungan. Plastik yang terurai ini tidak hanya mencemari tanah, tetapi juga mengancam kelestarian laut. Data Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menunjukkan, saat ini dunia memproduksi 400 miliar ton sampah plastik setiap tahun.
Sebanyak 85 persen sampah laut berasal dari sampah plastik. PBB memprediksi angka ini akan terus naik, hingga pada 2040 akan naik hampir tiga kali lipat, di mana 23-27 juta metrik ton sampah dibuang ke laut per tahun, yang berarti 50 kilogram plastik per meter di sepanjang garis pantai.
Oleh karena itu, organisasi internasional seperti PBB, Bank Dunia, dan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) menyerukan pengendalian penggunaan plastik sekali pakai. Salah satu caranya adalah dengan menerapkan pajak atau cukai. Akhirnya banyak negara yang mulai menerapkan berbagai kebijakan pengendalian plastik, di antaranya melarang penggunaan plastik sekali pakai. Berikut ini negara-negara yang melarang sampah plastik.
Baca juga: Sampah Plastik, Ancaman Serius Ekosistem Laut dan Kesehatan Publik
1. China
Menurut Basis Data Perdagangan Komoditas PBB, sejak 1988, China merupakan negara yang menyumbang lebih dari 45 persen sampah dunia. Oleh karena itu, berdasarkan China Retail News, sejak bulan Juni 2008 China mengenakan sanksi berupa denda 10.000 yuan kepada usaha ritel yang menyediakan kantong plastik tipis, yang ketebalannya kurang dari 0,025. Pemerintah China juga mulai melarang impor plastik sekali pakai untuk didaur ulang di pabrik yang ada di negara tersebut pada 2017.
Baca juga: Ini Bahaya Sampah Plastik bagi Kesehatan Manusia
2. Bangladesh
Bangladesh pernah mengalami banjir yang merendam dua pertiga wilayahnya sepanjang tahun 1988-1998. Penyebabnya adalah kantong plastik yang berserakan dan menyumbat hampir seluruh saluran air. Oleh karena itu, pada tahun 2002, Bangladesh mulai memberlakukan larangan ketat penggunaan kantong belanja yang terbuat dari polyethylene atau poly-propylene.
Jika ada pihak yang memproduksi, mengimpor, dan memasarkan plastik, maka akan dikenakan hukuman 10 tahun penjara atau denda 1 juta taka. Sedangkan bagi yang mendistribusikan dan menggunakannya untuk kebutuhan komersial akan dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda 10 ribu taka.
3. Afrika Selatan
Afrika Selatan telah memberlakukan peraturan ketat mengenai penggunaan tas plastik sejak tahun 2003. Ritel yang menggunakan tas plastik akan didenda 100 ribu rand atau hukuman 10 tahun penjara. Sebelum peraturan ini diberlakukan, penggunaan plastik di negara ini mencapai 8 miliar lembar per tahun. Kini setelah ada peraturan tersebut, pembeli harus membawa tas sendiri ketika belanja.
4. Rwanda
Salah satu negara yang berada di benua Afrika ini memberlakukan pelarangan mengimpor, memproduksi, menggunakan, dan menjual kantong plastik. Namun beberapa indusrti menjadi pengecualian, seperti rumah sakit dan farmasi. Rwanda menjadi negara pertama di dunia yang melarang penggunaan kantong plastik. Hukuman yang akan diberikan bagi pelanggar aturan tersebut tidak hanya hukuman penjara saja, tetapi juga sanksi sosial untuk mengaku di depan umum.
Sedangkan, bila ada yang melakukan penyelundupan atau mengimpor plastik , akan dikenakan hukuman 6 bulan penjara. Bagi perusahaan yang memproduksi plastik, pemimpinnya akan diberikan hukuman 1 tahun penjara. Pemilik retail yang menggunakan kantong plastik akan ditutup tokonya dan membuat pengakuan di depan publik.
5. Italia
Italia merupakan negara pertama di Uni Eropa yang memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik. Langkah ini sempat mendapat protes dari Ingris, karena pada saat itu Uni Eropa belum menyatakan sikap terkait pelarangan kantong plastik. Selama beberapa bulan, komisi Eropa menunda usulan Uni Eropa terkait pelarang tersebut. Di Italia sendiri, peraturan itu mulai berlaku pada tahun 2011 melalui perdana Menteri Silvio Berlusconi, yang mengeluarkan larangan penggunaan kantong plastik bagi toko dan supermarket.
(Susi Susanti)