Polisi tak asing lagi dengan Unyil. Dia adalah residivis kasus serupa di Klungkung dan Gianyar yang belum lama bebas dari penjara.
Kepada polisi, Unyil mengaku sudah 19 kali mencuri sejak bebas.
"Selain di Bangli, juga di Denpasar, Gianyar dan Tabanan. Barang yang dicuri mulai handphone, sembako, uang dan tabung gas," ungkap Elim.
Unyil kini kembali menghabiskan hidupnya di balik jeruji tahanan. "Dijerat pasal 362 junto pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP," pungkas Elim.
(Qur'anul Hidayat)