JAKARTA - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja di Lampung, telah ditetapkan tersangka.
"Memang untuk penangkapan KM (Khilafatul Muslimin), ya kemudian untuk tersangka sudah ditetapkan atas nama A (Abdul Qadir)," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Selasa (7/6/2022).
BACA JUGA:Polri: Khilafatul Muslimin Berpusat di Lampung
Dedi menambahkan, penyidik nantinya akan mengarah ke penerapan pasal di dalam Undang-Undang (UU) Ormas, UU ITE, hingga pasal penyebaran hoaks yang menyebabkan kegaduhan.
"Dir Krimsus menyampaikan ada beberapa pasal yang persangkaakan baik UU Ormas, UU ITE, penyebaran berita hoaks yang membuat kegaduhan itu semua akan didalami penyidik," ucap Dedi.
Menurut Dedi, pihaknya juga mendalami beberapa orang lainnya menyusul dengan penangkapan Abdul Qadir Baraja tersebut.
"Mendalami beberapa orang yang kemungkinan bisa bertambah untuk tersangkanya," ujar Dedi.
BACA JUGA:Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung, Polisi Dalami Sejumlah Orang Lainnya