Pimpinan Khilafatul Muslimin di Lampung Ditetapkan Tersangka

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 07 Juni 2022 10:52 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Foto: Indra Purnomo)
Share :

JAKARTA - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja di Lampung, telah ditetapkan tersangka.

"Memang untuk penangkapan KM (Khilafatul Muslimin), ya kemudian untuk tersangka sudah ditetapkan atas nama A (Abdul Qadir)," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Selasa (7/6/2022).

BACA JUGA:Polri: Khilafatul Muslimin Berpusat di Lampung 

Dedi menambahkan, penyidik nantinya akan mengarah ke penerapan pasal di dalam Undang-Undang (UU) Ormas, UU ITE, hingga pasal penyebaran hoaks yang menyebabkan kegaduhan.

"Dir Krimsus menyampaikan ada beberapa pasal yang persangkaakan baik UU Ormas, UU ITE, penyebaran berita hoaks yang membuat kegaduhan itu semua akan didalami penyidik," ucap Dedi.

Menurut Dedi, pihaknya juga mendalami beberapa orang lainnya menyusul dengan penangkapan Abdul Qadir Baraja tersebut.

"Mendalami beberapa orang yang kemungkinan bisa bertambah untuk tersangkanya," ujar Dedi.

BACA JUGA:Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung, Polisi Dalami Sejumlah Orang Lainnya 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya