5 Fakta Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup, Juga Dipecat dari TNI

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 08 Juni 2022 06:09 WIB
Kolonel Priyanto menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Share :

JAKARTA - Kolonel Inf Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat telah divonis hukuman penjara. Sidang vonis digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa 7 Juni 2022.

Kasus pembunuhan tersebut bermula pada 8 Desember 2021 saat Kolonel Priyanto bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas dan Koptu Ahmad berkendara menuju Yogyakarta dari Ciamis, Jawa Barat. Saat melalui jalur Nagreg, mereka menabrak sejoli tersebut. Kopda Andreas yang mengemudi langsung menghentikan laju kendaraannya.

Salsabila ditemukan ada di kolong mobil, sementara Handi di depan mobil. Mereka kemudian membawa sejoli itu ke rumah sakit.

Namun, di tengah perjalanan Kolonel Priyanto memerintahkan Kopda Andreas untuk tetap melajukan kendaraan, bukan membawa sejoli tersebut ke rumah sakit.

Lantaran Kopda Andreas dirundung ketakutan, kemudi diambil alih Kolonel Priyanto. Kemudian, munculah ide untuk membuang sejoli tersebut ke sungai. Saat dibuang, Salsabila sudah meninggal, sementara Handi masih hidup.

Berikut fakta-fakta vonis hukuman yang diterima Kolonel Priyanto:

1. Divonis Penjara Seumur Hidup

Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memvonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Kolonel Inf Priyanto. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat.

“Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” Hakim Ketua Pengadilan Militer Tinggi Brigjen TNI Faridah Faisal saat membacakan putusan, Selasa 7 Juni 2022.

 BACA JUGA:Dipecat dari TNI, Kolonel Priyanto Tidak Dapat Tunjangan dan Jaminan Pensiun

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya