Priyanto tidak berhak menerima tunjangan apapun dari dinas militernya. Priyanto juga tidak akan menerima jaminan pensiun atas pengabdiannya di TNI.
“Konsekuensi dari pemecatan itu semua hak-hak rawatan kedinasannya itu dicabut. Jadi sudah tidak ada lagi untuk menerima pensiun atau pun tunjangan-tunjangan lainnya," ujarnya.
4. Ditahan di Lapas Sipil
Jika vonis terhadap Priyanto Inkracht, maka dia akan menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas) sipil.
“Nanti setelah dalam waktu 7 hari berkekuatan hukum tetap terdakwa menjalani pidananya itu bukan lagi di penjara militer namun di lapas sipil karena dia sudah dipecat,” kata Jubir Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Chk Hanifan, di Pengadilan Tinggi Militer II, Jakarta Timur, Selasa 7 Juni 2022.
Artinya, selama belum ada jawaban atas upaya hukum yang akan ditempuh, Priyanto masih menjalani masa tahanan di penjara militer.
“Kan masih ada upaya hukum ya dari putusan ini, kita lihat tadi mereka (Priyanto dan penasihat hukum) masih berpikir berarti masih ada waktu tujuh hari terhitung dari hari ini ke depan masih ada waktu untuk berpikir, menyatakan, mengambil sikap menerima putusan atau mengambil upaya hukum banding,” ujarnya.