Bareskrim Belum Tetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi Gerobak Kemendag

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 08 Juni 2022 17:41 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

"Insya Allah tidak berapa lama lagi kita sampaikan perkembangannya," ujar Cahyono.

 BACA JUGA:Beredar Info Indra Kenz Dipulangkan, Bareskrim Polri : Hoaks

Dalam kasus ini, Cahyono menyebut, diduga gerobak dagang yang sudah dibuat oleh penyedia barang tidak sesuai dengan spesifikasi dan jumlah yang tertuang dalam kontrak sehingga menimbulkan kerugian negara. Pengitungan kerugian negara saat ini dalam tahap proses BPK RI.

"Berdasarkan hasil penyidikan, Penyidik menemukan ada aliran dana yang mengalir kepada Pejabat terkait pengadaan barang/ jasa di Kemendag RI dan pihak lain yang berhubungan dengan perkara," ucap Cahyono.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menerapkan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya