2 Tersangka Korupsi Lahan Cengkareng Dijerat Pasal Pencucian Uang

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 08 Juni 2022 18:55 WIB
Bareskrim Polri (Foto: Dok Okezone)
Share :

Dalam pengusutannya, Cahyono menyatakan, diyakini telah terjadi perbuatan melawan hukum berupa suap terhadap para pihak yang barang buktinya sudah di sita. Sehingga ini menjadi satu modus di dalam korupsi pengadaan tanah.

"Kemudian, setelah terbitnya SHM, tersangka RHI menawarkan tanah tersebut kepada dinas perumahan dan gedung pemerintah provinsi DKI. Kemudian, tersangka SUK ini salah satu pegawai pada dinas perumahan selaku pengadaan untuk pembangan rusun secara tidak benar," ucap Cahyono.

"Jadi di sini ada fakta yang ditemukan ada kesesuaian niat jahat antara SUK dengan RHI," tambahnya.

Proyek itu bernilai Rp684.510.250.000 dengan rincian tahun anggaran 2015 sebesar Rp668.510.250.000 dan anggaran tahun 2016 sebesar Rp16 miliar. Dari perbuatan dua tersangka negara telah merugi senilai Rp649 miliar.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Korupsi Jo Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan TPPU. (Ari)

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya