Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit Samsung Tab A (pena) warna hitam. Dengan harga ditaksir sekitar Rp2,7 juta.
Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku ditahan di sel tahanan Polresta Jambi untuk proses hukum selanjutnya. (qlh)
(Fahmi Firdaus )