IPW Desak Oknum Polri Terlibat Penganiyaan BYK Dipecat

Priyo Setyawan, Jurnalis
Kamis 09 Juni 2022 15:25 WIB
ilustrasi penganiayaan
Share :

Sebab, perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota berinisial LV dan AR terhadap BYK, jelas-jelas melanggar peraturan perundangan. Pada Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 secara tegas disebutkan, anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan /atau Kode Etik Profesi Polri.

“ Institusi Polri merupakan alat negara yang tugas pokoknya melindungi dan mengayomi masyarakat. Jangan sampai, tugas luhur tersebut dikotori oleh ulah anggota polisi yang arogan dan merusak martabat Polri,” terangnya.

Ini juga diatur ini dengan tegas di Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri yang menyebutkan bahwa dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Polri.

Peristiwa penganiayaannya, berawal Jumat malam (3/6/ 2022) pukul 23.00 WIB BYK bersama beberapa kawannya, mengunjungi café di Jalan Magelang, Sinduadi, Mlati, Sleman. Lalu Sabtu dini hari (4/6/2022) pukul 02.00 WIB, BYK diprovokasi oleh seorang berinisial C , dan berujung pada perkelahian di depan parkiran cafe tersebut.

Saat itu, C memanggil temannya yang berinisial L yang kemudian mengumpulkan seluruh sekuriti, preman, tukang parkir, provost dan PM untuk memprovokasi BYK. Dalam kejadian itu, BYK dihajar kurang lebih selama satu jam oleh sekitar 20 orang. Anehnya, ada oknum polisi yang terlibat.

Setelah keadaan agak kondusif, BYK dan temannya A diberikan opsi jalan tengah untuk menyelesaikan masalahnya di Polres Sleman. Tetapi saat di Polres, BYK dan A masih mendapat siksaan dan pukulan. Sementara anggota polisi yang ada hanya diam dan tidak memberikan pertolongan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya