IPW Desak Oknum Polri Terlibat Penganiyaan BYK Dipecat

Priyo Setyawan, Jurnalis
Kamis 09 Juni 2022 15:25 WIB
ilustrasi penganiayaan
Share :

JAKARTA- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dimana memberhentikan dengan tidak hormat (pecat) dua anggota Polri yang terlibat dalam penganiayaan kepada BYK di parkiran cafe Jalan Magelang, Mlati, Sleman dan di Polres Sleman, Sabtu, 4 Juni 2022.

(Baca juga: Oknum Paspampres Tenteng Senjata Aniaya Sekuriti Apartemen, Panglima TNI Murka)

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Prayitno mengatakan, desakan ini bukan tanpa alasan. Sebab tindakan itu telah menciderai marwah institusi Polri. Apalagi, Kapolda DIY Irjen Asep Suhendar juga telah berjanji akan memproses pidana kedua anggota Polri tersebut.

“ Artinya, ada pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan mereka,” kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/6/2022).

Sugeng menjelaskan kepastian itu, setelah dilakukan gelar perkara oleh Subdit Paminal, Direktorat Propam Polda DIY serta memeriksa 17 saksi, 13 orang sipil dan 4 anggota polisi. Hasilnya, ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri berinisial LV dan AR.

“Oleh sebab itu, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberhentikan dua anggota Satreskrim Polres Sleman yang melakukan penganiayaan kepada BYK itu,” jelasnya.

Menurutnya hal tersebut sesuai dengan amanah dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang menyebutkan memberhentikan anggota Polri dilakukan oleh:

a. Presiden untuk pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) atau yang lebih tinggi,

b. Kapolri untuk pangkat Ajun Komisaris Besar (AKBP) atau yang lebih rendah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya