Malaysia Hapus Eksekusi Mati, Akan Diganti dengan Hukuman Sesuai Kebijaksanaan Pengadilan

Susi Susanti, Jurnalis
Jum'at 10 Juni 2022 14:06 WIB
Malaysia setuju menghapus hukuman mati (Foto: Bernama)
Share :

KUALA LUMPUR - Menteri di Departemen Perdana Menteri Malaysia Wan Junadi Tuanku Jaafar mengatakan pemerintah Malaysia telah setuju untuk menghapus hukuman mati.

Dalam sebuah pernyataan pada Jumat (10/6/2022), Menteri hukum de facto mengatakan bahwa hukuman mati akan diganti dengan jenis hukuman lain atas kebijaksanaan pengadilan.

Keputusan itu diambil menyusul pemaparan laporan kajian alternatif pidana mati dalam sidang kabinet pada 8 Juni lalu.

“Kabinet telah menyetujui bahwa studi dan penelitian lebih lanjut harus dilakukan mengenai hukuman alternatif yang diusulkan untuk 11 pelanggaran yang membawa hukuman mati wajib, satu pelanggaran berdasarkan Bagian 39B dari Undang-Undang Narkoba Berbahaya dan 22 pelanggaran yang membawa hukuman mati tetapi di bawah kebijaksanaan. pengadilan,” bunyi pernyataan itu.

 Baca juga: Miliki Hampir 20 Kilogram Sabu, Dua Pria Asal Bontang Terancam Hukuman Mati

Bagian 39B dari Undang-Undang Narkoba Berbahaya berkaitan dengan perdagangan narkoba.

Kejahatan yang saat ini dapat dihukum mati di Malaysia termasuk pembunuhan, perdagangan narkoba, terorisme, penculikan dan kepemilikan senjata api.

Baca juga: Di Balik Penjara 'Mesin Pembunuh' Paling Mematikan di Dunia, 421 Napi Dihukum Mati

Wan Junaidi menjelaskan studi lebih lanjut akan dilakukan bersama oleh Kamar Jaksa Agung, divisi urusan hukum Departemen Perdana Menteri, dan kementerian dan departemen pemangku kepentingan lainnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya