Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka Mobil Tabrak Polisi dan Pengeroyokan

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Jum'at 10 Juni 2022 15:15 WIB
Tersangka pengeroyokan dan kasus mobil tabrak polisi di Jaksel. (Foto: Ari Sandita)
Share :

JAKARTA - Polisi telah menetapkan 4 orang tersangka di kasus dugaan pengeroyokan pada seorang perempuan, DKR (16) di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Selain itu, 1 orang juga dijadikan tersangka di kasus melawan petugas hingga berujung menabrak anggota Tim Presisi Perintis Polres Jaksel, Bripka HY.

"4 tersangka ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengeroyokan, sedangkan tersangka yang melakukan perlawanan pada petugas 1 orang, MAZ," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto pada wartawan, Jumat (10/6/2022).

Menurutnya, 4 orang tersangka pengeroyokan itu merupakan perempuan, yang mana 1 orang sudah dewasa dan 3 orang lainnya masih di bawah umur. Adapun aksi pengeroyokan tersebut bermotif saling cemburu lantaran adanya perebutan lelaki di lokasi kejadian.

 Baca juga: Kronologi Mobil Tabrak Polisi di Jaksel, Pelaku Baru Berhenti Setelah Ditembak 2 Kali

Lantas, kata dia, MAZ yang berjenis kelamin lelaki itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan perlawanan pada anggota polisi di lapangan. Modusnya, pelaku menaiki mobil dan mengemudikannya hingga menabrak anggota polisi, Bripka HY. Korban mengalami keretakan tulang dan terpaksa dioperasi dan dipasang pen.

"MAZ diterapkan pasal 360 KUHP juncto 212 KUHP tentang perbuatan melawan petugas yang membahayakan jiwa, ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan 4 perempuan yang sudah berstatus tersangka itu diterapkan pasal tentang pengeroyokan," katanya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya