Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka Mobil Tabrak Polisi dan Pengeroyokan

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Jum'at 10 Juni 2022 15:15 WIB
Tersangka pengeroyokan dan kasus mobil tabrak polisi di Jaksel. (Foto: Ari Sandita)
Share :

"MAZ diterapkan pasal 360 KUHP juncto 212 KUHP tentang perbuatan melawan petugas yang membahayakan jiwa, ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan 4 perempuan yang sudah berstatus tersangka itu diterapkan pasal tentang pengeroyokan," katanya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya