JAMBI - Usai mengamankan seorang mucikari pada Rabu lalu, tim Subdit IV PPA, Ditreskrimum Polda Jambi juga menangkap seorang remaja yang diduga terlibat prostitusi berbasis aplikasi Michat di salah satu hotel di Kota Jambi.
Mirisnya, pelaku ini masih berusia 16 tahun. Meski di bawah umur, namun pelaku sudah terlibat jaringan mucikari prostitusi online.
Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, dalam aksinya pelaku menjaring wanita-wanita di bawah umur.
Selanjutnya, korban dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Tidak hanya itu, mereka juga dijual ke lelaki hidung belang untuk dijadikan pemuas nafsu belaka.
Guna memuluskan aksinya, mulanya pelaku terlebih dahulu menjalin hubungan asmara dengan para wanita tersebut.
Berikutnya, dengan bujuk rayu, anak baru gede (ABG) tersebut, sdiminta menuruti permintaanya. Usai memacarinya, tanpa rasa bersalah para perempuan yang pernah dikencaninya itu dijualnya ke pria hidung belang.
"Modusnya perempuan yang dia rekrut juga dipacarinya. Selanjutnya, oleh pelaku para perempuan itu dia jual," ungkap Kristian, Jumat (10/6/2022).