Bupati Nonaktif Langkat Hadapi Sidang Perdana Kasus Suap Hari Ini

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 13 Juni 2022 07:15 WIB
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang perdana untuk Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, hari ini. Terbit bakal disidang atas kasus dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022.

"Betul. Sesuai penetapan majelis hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (13/6/2022).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Keenam tersangka tersebut yakni, Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin; Kepala Desa Balai Kasih sekaligus Kakak Kandung Terbit Rencana, Iskandar PA (ISK).

Baca juga: Korban Kerangkeng Manusia di Langkat Diintimidasi, Panglima TNI Turun Tangan

Selanjutnya, tiga kontraktor yang bertugas menjadi perantara suap yaitu, Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Kemudian, seorang pengusaha atau kontraktor, Muara Perangin Angin.

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Bupati Nonaktif Langkat Segera Disidang terkait Kasus Suap

Dalam perkara ini, Muara Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan lima tersangka lainnya, termasuk Terbit Rencana Perangin Angin, merupakan pihak penerima suap.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya