JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan memberlakukan sistem ganjil-genap di 25 titik jalan Ibu Kota, sejak 6 Juni 2022. Per hari ini, sanksi tilang mulai diberlakukan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, nantinya, ada pemberlakuan sanksi tilang di seluruh 25 ruas jalan yang akan berlaku mulai 13 Juni 2022.
“13 ruas jalan yang sebelumnya sudah aktif menerapkan sanksi tilang minggu ini. Sementara 12 ruas jalan tambahan itu penegakan hukumnya baru pekan depan (13 Juni),” ujar Syafrin dalam keterangannya, Minggu (12/6/2022).
Syafrin menuturkan, akan ada 500 personel Dishub DKI yang disiagakan di 25 ruas jalan ganjil-genap. Hal itu guna menilai efektivitas penerapan sistem ganjil-genap serta bahan evaluasi.
“Kita juga lihat dari kecepatan rata-rata harian seperti apa. Pemantauan dan penilaian dilakukan pagi sampai malam. Evaluasi akan terus kita lakukan setiap hari," ucapnya.
Namun, Syafrin menambahkan, adanya penerapan ganjil-genap bukan berarti untuk memindahkan ke ruas jalan alternatif. Hal ini agar mobilitas warga menjadi efisien dengan berpindah dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.
“Di 25 ruas jalan itu terpantau cukup kondusif dan kinerjanya meningkat. Saat ini sedang kita lakukan perhitungan. Termasuk evaluasi harian secara utuh sampai pukul 21.00, nanti malam,” pungkasnya.