Ditegaskan Suta, Tindakan Kepolisian yang diambil adalah Turun ke TKP sekaligus Mengamamankan Barang bukti (BB) Mencatat Saksi - Saksi.
"Pelaku sudah dijemput secara paksa sementara korban sudah dilakukan pengambilan Visum Et Repertum (VER),"tandasnya.
(Khafid Mardiyansyah)