Diketahui, Polri menyatakan bahwa sejauh ini pihaknya telah menetapkan 23 anggota organisasi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka.
"Sampai saat ini Polri sudah melakukan penangkapan terhadap 23 tersangka," ujar Ramadhan.
Ramadhan merincikan, 23 tersangka itu diproses oleh beberapa Polda jajaran. Pertama, Polda Jawa Tengah (Jateng) sebanyak enam tersangka yakni, G, D, A, M, S, dan I.
Kemudian, Polda Lampung lima tersangka, yaitu, AA, L, A, AS, dan I. Selanjutnya, Polda Jawa Barat dengan lima tersangka, yaitu AE, S, AS, HM dan EU.
"Lalu, Polda Jawa Timur dengan satu tersangka yakni A. Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka yakni, AQB, AA, IN, SW, F dan AS," tutup Ramadhan.
(Awaludin)