JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri memberikan sinyal bahwa pekan depan akan menetapkan tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun anggaran 2018 dan 2019.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengungkapkan, hingga saat ini belum ada tersangka dalam perkara tersebut.
"Belum. Insya Allah minggu depan rilis ya sebagai update berita yang lalu," kata Cahyono saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (17/6/2022).
Cahyono mengungkapkan alasan pihaknya belum menetapkan dalam penyidikan perkara tersebut. Pasalnya, kata Cahyono, penyidik masih terus mendalami dan menguatkan alat bukti
"Teman-teman masih bekerja dan dalam rangka penguatan alat bukti," ujarnya.
Baca juga: Ekspor Farmasi Minim, Kemendag: Pengusaha Silahkan Datang Kami Tunjukkan di Mana Pasarnya
Diketahui, Dit Tipikor Bareskrim Polri menyatakan belum menetapkan tersangka dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun anggaran 2018 dan 2019.
Baca juga: Mendag Sentil Pengusaha Minyak Goreng: Dengar Suara Keluhan Emak-Emak
Dalam kasus ini, diduga gerobak dagang yang sudah dibuat oleh penyedia barang tidak sesuai dengan spesifikasi dan jumlah yang tertuang dalam kontrak sehingga menimbulkan kerugian negara.
Jika sudah ada tersangka, Bareskrim Polri akan menerapkan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga: Harga Kebutuhan Pokok Mahal, Mendag Zulkifli: Kita Benahi!
(Fakhrizal Fakhri )