KEDIRI - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo terus melakukan pendampingan terhadap kasus rudapaksa anak di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Kali ini, Ketua RPA Jeannie Latumahina mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, dan Mapolres Kediri untuk melakukan audiensi, bersama kajari dan Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak.
Kedatangan Jeanni ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk mengawal kasus rudapaksa anak yang saat ini berkas hasil penyidikannya telah dinyatakan lengkap atau p-21. Dalam kesempatan tersebut, jeanni melakukan audiensi bersama Kajari.
Dalam pertemuan tersebut, Jeannie meminta agar jaksa memberikan tuntutan terhadap tersangka minimal 25 tahun penjara atau setinggi – tingginya.
"Saat ini sudah terdapat 3 tersangka yang berkasnya telah dinyatakan lengkap," katanya.