Dodi Reza Alex Noerdin Dituntut 10 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Jum'at 17 Juni 2022 11:13 WIB
Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin dituntut 10 tahun penjara. (MNC Portal)
Share :

PALEMBANG - Terdakwa mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Dodi Reza Alex Noerdin dituntut hukuman 10 tahun 7 bulan penjara terkait tindak pidana penerimaan suap atas pengerjaan 4 proyek di Dinas PUPR kabupaten setempat tahun 2021.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, yang diketuai Hakim Yoserizal, pada Kamis (16/6/2022).

"Dengan ini menuntut, agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun 7 bulan dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan," kata Jaksa KPK Surya Dharma Tanjung saat membacakan tuntutan di persidangan tersebut.

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti Rp2,9 miliar dalam 1 bulan, yang bila tidak mencukupi maka dilakukan penyitaan harta benda miliknya untuk dilelang atau diganti pidana penjara selama 2 tahun.

"Termasuk juga menuntut hak politik terdakwa Dodi dicabut selama 5 tahun, yang terhitung sejak terdakwa selesai menjalani hukuman pidana pokok," kata jaksa.

Dalam kesempatan itu, jaksa menyatakan tuntutan tersebut sebagaimana Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebab berdasarkan fakta persidangan dan kecukupan alat bukti, menurut Jaksa, terdakwa Dodi Reza Alex menerima uang jatah senilai Rp2,9 miliar yang diberikan oleh Suhandy selaku kontraktor pemenang empat proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2021.

​​​​​​

Uang jatah proyek itu diberikan kepada Dodi Reza Alex melalui mantan Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori dan mantan Kepala Bidang SDA/ PPK PUPR Muba Eddi Umari.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya