Pembacok Warga Jatinegara Ditangkap, Motifnya Balas Dendam

Muhammad Farhan, Jurnalis
Minggu 19 Juni 2022 05:39 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

Dalam penyerangan yang terjadi pada Minggu malam kemarin 12 Juni 2022 sekira pukul 02.10 WIB, para korban yakni SA dan RMR mengalami luka bacok di bagian punggung, sementara SU menderita memar di lengan kiri akibat pukulan benda tumpul.

Ketika menciduk SRD, polisi menemukan barang bukti yakni satu senjata api rakitan jenis revolver, sembilan butir peluru, sebilah golok, dan satu butir proyektil peluru. Semua barang bukti tersebut telah diamankan guna sebagai alat bukti di persidangan nanti.

Atas perbuatannya, SRD dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Menguasai Senjata Api Tanpa Hak. Pelaku terancam hukuman 5 tahun dan 20 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya