Kemudian selang 15 menit tim pemadam kebakaran pun datang sekira pukul 00.00. Ketika itu, Saerun mengaku sudah tak melihat keberadaan terdakwa di sekitar lokasi.
“Waktu itu sudah enggak lihat lagi karena sudah dibawa sama binmas dan babinsa,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Mery mengikuti sidang secara langsung atau didatangkan dari tempatnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kota Tangerang, Banten. Mery didakwa pasal berlapis, yaitu Pasal 340, 338, 187 Ayat 3, dan Pasal 187 Ayat 1 KUHP.
Sebanyak 3 orang tewas dalam kebakaran tersebut, yaitu ED (63), LI (54), dan LE (35). ED dan LI merupakan sepasang suami istri, sedangkan LE merupakan anak laki-laki dari pasangan suami istri itu. Semasa hidupnya, LE berpacaran dengan Mery.
(Erha Aprili Ramadhoni)