Sidang Kasus Dokter Bakar Bengkel Pacarnya, Saksi Sebut Terdakwa Berusaha Menolong

Nandha Aprilia, Jurnalis
Senin 20 Juni 2022 16:50 WIB
Sidang kasus Dokter Mery bakar bengkel pacarnya di PN Tangerang. (MNC Portal/Nandha Aprilia)
Share :

TANGERANG - Terdakwa kasus pembakaran bengkel kekasihnya yang menewaskan tiga orang, Dokter Mery Anastasia (30), kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Senin (20/6/2022). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan kesaksian yang meringankan terdakwa.

Dalam sidang kali ini, saksi yang dihadirkan adalah Saerun, warga RT01/RW 20, Kelurahan Cibodas Sari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Saerun sebelumnya mengakui, dia mengetahui terjadinya kebakaran dari teriakan warga sekitar. Dari hal itu, dia berlari dengan jarak dari rumahnya sekitar 100 meter ke lokasi kejadian. Dia menemukan api sudah membubung tinggi.

“Jadi tahu (ada kebakaran) orang teriak-teriak kebakaran. Pada saat (dihampiri) ternyata api sudah mulai membesar, gede,” ujarnya saat memberikan kesaksian di PN Tangerang, Senin (20/6/2022).

Diakui Saerun, saat mencoba membantu memadamkan api, dia mengaku melihat terdakwa berada di sekitar lokasi kejadian.

Bahkan, terdakwa diakui sempat mencoba melakukan penyelamatan dengan memaksa masuk ke rumah guna menolong kekasihnya itu.

“Waktu itu saya lihat dia minta tolong. Rambutnya hitam diikat ke belakang. Pakai kaus biru dan pakai kacamata,” tuturnya.

Tak hanya itu, Saerun mengakui, Dokter Mery sempat meminta pertolongan untuk menyelamatkan kekasihnya yang berada di dalam rumah yang terbakar tersebut.

“Perempuan ini minta tolong “Pak tolong pacar saya selametin”. Saya bilang jangan, karena api sudah gede. Dia berusaha masuk ke dalam, saya tarik kurang lebih 50 meter,” tuturnya.

Kemudian selang 15 menit tim pemadam kebakaran pun datang sekira pukul 00.00. Ketika itu, Saerun mengaku sudah tak melihat keberadaan terdakwa di sekitar lokasi.

“Waktu itu sudah enggak lihat lagi karena sudah dibawa sama binmas dan babinsa,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Mery mengikuti sidang secara langsung atau didatangkan dari tempatnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kota Tangerang, Banten. Mery didakwa pasal berlapis, yaitu Pasal 340, 338, 187 Ayat 3, dan Pasal 187 Ayat 1 KUHP.

Sebanyak 3 orang tewas dalam kebakaran tersebut, yaitu ED (63), LI (54), dan LE (35). ED dan LI merupakan sepasang suami istri, sedangkan LE merupakan anak laki-laki dari pasangan suami istri itu. Semasa hidupnya, LE berpacaran dengan Mery.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya