Aswin mengatakan tersangka kedua AS alias A juga residivis tindak pidana terorisme yang bebas pada 19 Februari 2020. Adapun kasus tindak pidana terorisme yang dilakukan AS ialah menyembunyikan DPO tindak pidana terorisme, Fajar, pelaku penembakan anggota Polri atas nama Yamin di Bima. Fajar telah meninggal dunia.
"Dan saat ini (SA) ditangkap karena diduga aktif ikut memberikan kajian Daullah secara langsung maupun online kepada kelompok JAD Bima, selain itu juga aktif melakukan pelatihan fisik Idad bersama kelompoknya," ujar Aswin.
Ketiga, tersangka MH alias D alias B alias DB alias DA. Dia ditangkap karena diduga terlibat aktif mengikuti kajian tersangka SO usai bebas dari penjara.
"Materinya tentang Daulah bersama dengan kelompok MR yang telah ditangkap sebelumnya, juga telah melakukan idad fisik berupa long march dan mendaki gunung di beberapa lokasi di Kota Bima, serta diduga memiliki akses untuk pembuatan senjata tajam di Pandai Besi," tutup Aswin.
(Awaludin)